Jakarta, 17 September 2026 – Komisi XI DPR RI membuka pembahasan mengenai kemungkinan perubahan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan Panitia Kerja RUU Keuangan Negara yang sedang berlangsung di parlemen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen masih perlu dipertahankan secara kaku ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal lebih besar untuk mendorong pembangunan. Menurutnya, Indonesia menghadapi kebutuhan investasi dan belanja yang besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta keluar dari jebakan pendapatan menengah. Namun, perubahan tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi keputusan final DPR maupun pemerintah. Kementerian Keuangan pada saat yang sama menegaskan tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3 persen untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.
Pembatasan defisit selama ini menjadi salah satu fondasi pengelolaan fiskal Indonesia sejak Undang-Undang Keuangan Negara diterbitkan pada 2003. Dalam kerangka tersebut, defisit APBN dibatasi maksimal 3 persen dari PDB, sementara jumlah utang pemerintah dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB. Misbakhun menyoroti bahwa angka tersebut tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 12 ayat (3), bukan sebagai rumusan angka dalam batang tubuh pasal. Kondisi itu menjadi salah satu dasar munculnya pembahasan mengenai apakah batas tersebut perlu dipertahankan dalam bentuk yang sama ketika UU Keuangan Negara direvisi. Menurut Misbakhun, aturan fiskal perlu memberikan ruang bagi negara untuk melakukan intervensi ketika perekonomian membutuhkan ekspansi. Meski demikian, perubahan terhadap kerangka tersebut juga harus mempertimbangkan konsekuensinya terhadap kesinambungan fiskal dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Misbakhun berpendapat bahwa ruang fiskal yang terlalu terbatas dapat menghambat kemampuan pemerintah memanfaatkan momentum bonus demografi dan mempercepat transformasi ekonomi. Pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta berbagai program yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas. Dalam pandangan tersebut, defisit tidak hanya dilihat sebagai persoalan selisih antara pendapatan dan belanja, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk mendukung pertumbuhan. Pengeluaran yang menghasilkan peningkatan kapasitas ekonomi dinilai dapat memberikan manfaat jangka panjang apabila dirancang dan dilaksanakan secara efektif. Karena itu, sebagian anggota DPR mendorong agar aturan fiskal tidak hanya bertumpu pada satu angka batas defisit. Pembahasan tersebut menjadi salah satu isu strategis yang muncul ketika parlemen mengkaji ulang kerangka hukum keuangan negara.
Anggota Komisi XI DPR Mohamad Hekal juga mempertanyakan penggunaan batas defisit dan rasio utang sebagai indikator utama dalam menjaga kesehatan fiskal. Ia mengemukakan kemungkinan penggunaan ukuran lain seperti debt service ratio maupun tax ratio untuk menilai kapasitas keuangan pemerintah secara lebih menyeluruh. Debt service ratio dapat memberikan gambaran mengenai beban pembayaran kewajiban utang, sedangkan tax ratio menunjukkan kemampuan negara mengumpulkan penerimaan perpajakan dibandingkan ukuran perekonomian. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Keuangan Negara dapat berkembang dari sekadar perubahan angka menjadi evaluasi terhadap kerangka disiplin fiskal secara keseluruhan. Sejumlah ekonom yang memberikan pandangan dalam pembahasan juga menyampaikan perlunya mekanisme pengaman apabila batas fiskal yang berlaku saat ini hendak diubah. Salah satu alternatif yang mengemuka adalah penggunaan rata-rata batas defisit dalam periode tertentu sehingga pemerintah memperoleh fleksibilitas tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, perubahan batas defisit membawa konsekuensi yang perlu diperhitungkan secara hati-hati. Defisit yang lebih besar berarti kebutuhan pembiayaan pemerintah juga dapat meningkat apabila tambahan belanja tidak diikuti pertumbuhan penerimaan negara yang memadai. Pembiayaan tersebut antara lain dapat berasal dari penerbitan surat utang sehingga dalam jangka panjang berpotensi meningkatkan beban pembayaran bunga dan pokok utang. Karena itu, fleksibilitas fiskal membutuhkan pengawasan terhadap kualitas belanja agar tambahan pembiayaan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi. Ruang defisit yang lebih besar juga tidak otomatis meningkatkan pertumbuhan apabila anggaran tidak diarahkan pada program yang produktif dan memiliki dampak luas. Pertimbangan inilah yang membuat pembahasan mengenai perubahan batas defisit tidak dapat dilepaskan dari penerimaan negara, kualitas belanja, serta pengelolaan utang.
Kementerian Keuangan mengambil posisi berbeda dengan wacana pelonggaran tersebut. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap PDB. Menurut pemerintah, disiplin tersebut penting untuk mempertahankan kredibilitas kebijakan fiskal dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Batas defisit selama lebih dari dua dekade juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pelaku pasar ketika menilai kebijakan fiskal Indonesia. Perubahan mendadak tanpa mekanisme pengaman dapat menimbulkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan utang dan kemampuan pemerintah menjaga kesinambungan anggaran. Karena itu, pemerintah sejauh ini belum menunjukkan keinginan untuk meninggalkan batas 3 persen meskipun pembahasannya mulai terbuka di DPR.
Perdebatan mengenai batas defisit semakin relevan karena pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi tinggi yang membutuhkan dukungan investasi dan belanja pembangunan dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan membiayai berbagai program dengan kemampuan memperoleh penerimaan. Peningkatan tax ratio menjadi salah satu faktor yang dapat memperbesar ruang fiskal tanpa sepenuhnya bergantung pada tambahan utang. Apabila penerimaan negara tumbuh lebih cepat, pemerintah memiliki kemampuan lebih besar untuk membiayai pembangunan sambil mempertahankan defisit pada tingkat terkendali. Sebaliknya, apabila belanja meningkat jauh lebih cepat daripada pendapatan, kebutuhan pembiayaan dapat semakin besar. Pembahasan revisi UU Keuangan Negara karena itu berpotensi menjadi ruang untuk mengevaluasi hubungan antara pendapatan, belanja, defisit, dan pengelolaan utang secara lebih menyeluruh.
RUU Keuangan Negara sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan menjadi agenda Komisi XI DPR. Pembahasannya dilakukan dengan metode omnibus law untuk menyesuaikan kerangka pengelolaan keuangan negara dengan perkembangan ekonomi dan kelembagaan. Selain masalah defisit, pembahasan mencakup hubungan negara dengan BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan, penyertaan modal negara, pengawasan keuangan negara, hingga posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan akademisi dan pakar untuk memperoleh masukan mengenai berbagai substansi tersebut. Prosesnya masih berlangsung di tingkat Panitia Kerja sehingga rumusan akhirnya masih dapat mengalami perubahan. Bahkan hingga 16 September, penyesuaian batas defisit belum menjadi pembahasan formal utama sebelum wacana tersebut mengemuka sehari kemudian.
Pembahasan batas defisit APBN pada akhirnya mempertemukan dua kebutuhan yang harus dijaga secara bersamaan, yakni fleksibilitas pemerintah dalam mendorong pembangunan dan disiplin dalam mengelola keuangan negara. Sejumlah anggota DPR melihat aturan 3 persen perlu dievaluasi agar pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mengejar pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan Kementerian Keuangan menilai batas tersebut tetap penting bagi kredibilitas fiskal. Belum terdapat keputusan mengenai apakah angka 3 persen akan dinaikkan, diganti dengan indikator lain, atau tetap dipertahankan dalam revisi UU Keuangan Negara. Pembahasan juga diperkirakan belum selesai dalam masa sidang DPR yang berlangsung hingga November sehingga proses penyusunan aturan masih akan berlanjut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada rumusan Panja, masukan akademisi, posisi pemerintah, serta pembahasan antara DPR dan pemerintah. Keputusan akhir akan menentukan seberapa besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah sekaligus kerangka pengaman yang digunakan untuk menjaga kesinambungan APBN dalam jangka panjang.




