Jakarta, 16 September 2026 – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih tidak memberikan komentar mengenai penetapan salah satu kader partainya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahd menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahlil mendapatkan pertanyaan mengenai persoalan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu tidak menjelaskan sikapnya maupun langkah yang akan diambil Golkar. Bahlil hanya menyampaikan bahwa dirinya masih mempunyai agenda rapat berikutnya. Ia kemudian berjalan menuju kendaraan yang telah menunggu di halaman Istana.
Wartawan juga meminta penjelasan Bahlil mengenai kemungkinan adanya tindakan organisasi terhadap Fahd setelah kembali tersangkut perkara korupsi. Pertanyaan mengenai kemungkinan pemecatan dari Partai Golkar turut disampaikan kepada Bahlil. Namun, ia tetap tidak memberikan jawaban mengenai status Fahd di internal partai. Bahlil meminta maaf kepada wartawan dan mengatakan dirinya harus menghadiri rapat berikutnya. Sikap serupa ditunjukkan ketika pertanyaan kembali disampaikan sebelum dirinya memasuki mobil. Dengan demikian, belum ada pernyataan langsung dari Bahlil mengenai langkah yang akan ditempuh terhadap kadernya tersebut.
Penetapan Fahd sebagai tersangka merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah milik perusahaan pengembang di Kabupaten Bogor. Sebanyak 19 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut sebelum penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara. Fahd termasuk salah satu orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menduga terdapat permintaan uang berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah yang sedang diurus. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pada awal Agustus 2026 muncul informasi mengenai permintaan fee dengan kode tertentu yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, terdapat dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui sejumlah pihak. Penyidik masih mendalami aliran dana serta peranan masing-masing tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat penerimaan lain yang berhubungan dengan pelayanan pertanahan. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan akan diuji berdasarkan bukti yang dikumpulkan KPK.
Selain Fahd, sejumlah pejabat dan pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Nama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi juga masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan penyidik. Sejumlah orang dalam perkara tersebut disebut mempunyai hubungan atau kedekatan dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik masih menelusuri struktur hubungan tersebut untuk mengetahui bagaimana proses pengurusan pertanahan berlangsung.
Perkara tersebut mendapatkan perhatian tambahan karena Fahd sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam dua perkara korupsi berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011. Fahd ketika itu diproses dalam perkara suap terkait pengurusan alokasi dana untuk sejumlah daerah di Aceh dan kemudian dijatuhi hukuman penjara. Beberapa tahun berikutnya, ia kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Perkara terbaru di lingkungan ATR/BPN membuat namanya kembali berhadapan dengan proses hukum KPK.
Status Fahd sebagai kader Golkar kemudian memunculkan pertanyaan mengenai langkah organisasi yang akan diambil partai. Hingga saat ini, Golkar belum mengumumkan pemberhentian Fahd berkaitan dengan perkara terbaru tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menyampaikan bahwa partai akan mencermati perkembangan situasi yang dihadapi Fahd. Golkar juga menyatakan akan mengikuti proses hukum sekaligus menjalankan mekanisme internal yang berlaku. Pernyataan tersebut menunjukkan keputusan mengenai status Fahd di partai belum ditetapkan secara terbuka. Proses hukum yang berjalan di KPK menjadi salah satu perkembangan yang terus dipantau sebelum partai menentukan langkah berikutnya.
Bahlil sebagai ketua umum mempunyai posisi penting dalam menentukan arah kebijakan organisasi terhadap kader yang menghadapi persoalan hukum. Namun, ketika mendapatkan kesempatan menjelaskan persoalan tersebut di Istana, ia memilih tidak memberikan pernyataan substantif. Bahlil juga tidak menjawab apakah Golkar akan mengambil tindakan disiplin terhadap Fahd. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf karena masih mempunyai agenda lain yang harus dihadiri. Tidak ada penjelasan apakah persoalan Fahd telah dibahas dalam internal partai maupun kapan keputusan akan dibuat. Karena itu, sikap resmi Golkar terhadap posisi Fahd masih mengacu pada pernyataan pengurus lain yang menyebut perkembangan kasus akan dicermati.
Perhatian terhadap kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fahd, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut dalam pemberitaan mengenai kelompok tersebut. Nusron sendiri merupakan salah satu pengurus DPP Partai Golkar. Meski demikian, penyebutan hubungan atau kedekatan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan yang dilakukan KPK. Hingga perkembangan terkini, fokus penyidikan berada pada delapan orang yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga menyita uang dalam jumlah besar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Nilai barang bukti uang yang disebut berkaitan dengan penyidikan mencapai Rp106,3 miliar. Penyidik menduga uang tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB perusahaan di Kabupaten Bogor, tetapi juga kemungkinan penerimaan lain di lingkungan pertanahan. Dugaan mengenai mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya ikut menjadi bagian yang sedang ditelusuri. Besarnya barang bukti membuat penyidikan berpotensi berkembang apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti. KPK belum menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian perkara.
Partai Golkar pada sisi lain menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Sikap tersebut berarti penyelesaian mengenai dugaan tindak pidana diserahkan kepada mekanisme penegakan hukum, sementara persoalan keanggotaan dan jabatan partai akan diproses berdasarkan aturan internal. Fahd tetap mempunyai hak hukum sebagai tersangka, termasuk memberikan keterangan dan pembelaan selama proses penyidikan hingga persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penetapan tersangka juga belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perkembangan kasus masih akan bergantung pada proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Partai juga dapat mengambil keputusan organisasi secara terpisah berdasarkan mekanisme yang dimilikinya.
Kasus terbaru tersebut sekaligus menempatkan persoalan tata kelola layanan pertanahan kembali menjadi perhatian. Pengurusan sertifikat, pembukaan blokir tanah, dan penerbitan hak atas tanah melibatkan prosedur administratif yang seharusnya berlangsung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dugaan adanya permintaan fee dalam proses tersebut menjadi bagian utama yang sedang dibuktikan penyidik. KPK juga mendalami apakah pola serupa terjadi dalam layanan pertanahan lainnya. Pemeriksaan terhadap komunikasi, aliran dana, dokumen, dan hubungan antarpihak dapat menjadi dasar untuk memperluas konstruksi perkara. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan sejauh mana tanggung jawab masing-masing tersangka.
Sikap Bahlil yang belum memberikan komentar membuat keputusan politik internal terhadap Fahd A Rafiq masih menjadi pertanyaan. Ketua Umum Golkar tersebut memilih meninggalkan lokasi setelah rapat di Istana tanpa menjawab kemungkinan pemecatan maupun sanksi terhadap kadernya. Sementara itu, pengurus Golkar lainnya menyatakan partai masih mencermati perkembangan proses hukum dan menjalankan mekanisme organisasi yang berlaku. KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB serta layanan pertanahan lainnya. Fahd menjadi salah satu tersangka yang kini menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. Perkembangan penyidikan KPK dan keputusan internal Golkar selanjutnya akan menentukan bagaimana status Fahd baik dalam perkara hukum maupun posisinya di organisasi politik.




