Jakarta, 30 Agustus 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Minggu, 30 Agustus 2026. Layanan tersebut tersedia di dua lokasi yang berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya masih aktif dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berlokasi di Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald’s, kawasan Duren Sawit. Sementara itu, masyarakat di Jakarta Barat dapat mendatangi layanan yang berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk. Kedua lokasi tersebut dipilih sebagai titik pelayanan untuk memberikan akses yang lebih dekat bagi warga di masing-masing wilayah. Pemohon disarankan mempertimbangkan jarak perjalanan dan waktu pelayanan agar dapat tiba sebelum antrean layanan berakhir.
Layanan SIM Keliling di kedua lokasi tersebut dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Waktu pelayanan yang hanya berlangsung selama lima jam membuat masyarakat disarankan datang lebih awal, terutama bagi pemohon yang memperkirakan jumlah antrean cukup banyak. Datang lebih pagi juga dapat memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan yang diperlukan. Pemohon sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelayanan karena terdapat kemungkinan antrean sudah cukup panjang.
SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru melalui lokasi pelayanan yang telah ditentukan kepolisian. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir berakhir perlu segera mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum menentukan lokasi pengurusan.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti telah menjalani tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar proses pelayanan dapat berlangsung tanpa hambatan administratif. Pemohon juga sebaiknya memastikan dokumen yang dibawa masih dapat dibaca dengan jelas dan sesuai dengan identitas yang tercantum pada SIM.
Selain membawa dokumen, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi perpanjangan sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang. Tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku untuk pelayanan kepolisian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pemohon sebaiknya menyiapkan biaya sesuai kebutuhan agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan lancar setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Pemegang SIM B harus melakukan perpanjangan melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena jenis SIM tersebut memiliki ketentuan pelayanan yang berbeda. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan kategori tertentu, termasuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Perbedaan fungsi dan persyaratan tersebut membuat proses perpanjangannya tidak dapat dilakukan melalui mobil SIM Keliling.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa layanan SIM Keliling pada dasarnya ditujukan untuk mempermudah proses perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Oleh sebab itu, pemohon harus memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku ketika mengajukan perpanjangan. Pengecekan masa berlaku sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal kedaluwarsa agar pemohon memiliki cukup waktu untuk mengurus dokumen. Langkah tersebut juga dapat menghindarkan masyarakat dari persoalan apabila layanan sedang padat atau terdapat kendala administrasi.
Keberadaan layanan SIM Keliling pada akhir pekan memberikan pilihan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja. Warga yang memiliki kesibukan pada Senin hingga Jumat dapat memanfaatkan waktu Minggu untuk menyelesaikan kewajiban administrasi berkendara. Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan jam operasional dan jenis pelayanan yang tersedia sebelum berangkat. Dengan persiapan yang lengkap, proses perpanjangan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tertib.
Pelayanan di dua titik tersebut sekaligus menunjukkan upaya kepolisian mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat. Mobil layanan bergerak dapat ditempatkan di lokasi yang lebih mudah dijangkau sehingga warga tidak selalu harus menuju kantor pelayanan utama. Sistem tersebut juga membantu membagi pemohon ke beberapa titik sehingga pelayanan dapat berlangsung secara lebih teratur. Masyarakat tetap diimbau mengikuti arahan petugas selama proses pelayanan untuk menjaga ketertiban di lokasi.
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut pada Minggu ini, beberapa hal penting perlu dipastikan sebelum meninggalkan rumah. Pastikan SIM A atau SIM C masih berlaku, KTP tersedia, SIM lama dibawa bersama fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi telah dipersiapkan. Pemohon juga sebaiknya datang lebih awal karena pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Dengan seluruh persyaratan yang telah lengkap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan lebih mudah tanpa harus kembali karena kekurangan dokumen.
Dengan demikian, dua lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 30 Agustus 2026, berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan ditujukan bagi pemegang SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau membawa seluruh persyaratan dan menyiapkan biaya sesuai jenis SIM. Informasi tersebut diharapkan membantu warga menentukan lokasi pelayanan yang paling mudah dijangkau dan menyelesaikan perpanjangan SIM secara tertib.





