Jakarta, 10 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperluas pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Kali ini, penyidik memanggil enam kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Pemalang untuk dimintai keterangan pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak operasi tangkap tangan pada akhir Juli lalu. Enam kepala sekolah tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ada keterangan yang menyebut mereka sebagai tersangka. KPK juga belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari masing-masing saksi.
Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Agus Wahyu Kusuma Jati selaku Kepala SMP Negeri 1 Comal, Ayu Marlina selaku Kepala SMP Negeri 1 Ulujami dan Toto Riyanto selaku Kepala SMP Negeri 2 Taman. Penyidik juga memanggil Siti Jumilati yang menjabat Kepala SMP Negeri 3 Petarukan, Umi Ro’ah selaku Kepala SMP Negeri 2 Comal serta Mukhsinin selaku Kepala SMP Negeri 3 Taman. Seluruhnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Semarang. Pemanggilan enam kepala sekolah secara bersamaan menunjukkan penyidik terus menelusuri berbagai lapisan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, keterkaitan spesifik setiap kepala sekolah dengan konstruksi perkara belum disampaikan secara terbuka.
Pemanggilan tersebut berlangsung ketika KPK sedang mendalami dugaan adanya praktik terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Aspek tersebut sebelumnya juga menjadi materi pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengisian jabatan. Penyidik berupaya mengetahui bagaimana mekanisme perubahan maupun penempatan jabatan berlangsung serta apakah terdapat permintaan uang yang berkaitan dengan proses tersebut. Pemeriksaan kepala sekolah menjadi relevan untuk mendapatkan gambaran lebih luas mengenai kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, kesimpulan mengenai keterkaitan mereka tetap menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Konteks sektor pendidikan menjadi semakin penting karena beberapa bulan sebelum kasus ini mencuat terdapat pengangkatan dan pemindahan kepala sekolah dalam jumlah besar di Kabupaten Pemalang. Pada 24 Mei 2026, sebanyak 516 guru PNS menerima surat keputusan pengangkatan maupun pemindahan penugasan sebagai kepala sekolah. Jumlah tersebut terdiri atas dua kepala taman kanak-kanak, 449 kepala sekolah dasar dan 65 kepala sekolah menengah pertama. Surat keputusan ketika itu diserahkan langsung oleh Anom Widiyantoro dalam kegiatan di Kecamatan Comal. Fakta administratif tersebut dapat menjadi salah satu konteks yang dicermati penyidik, meskipun belum berarti seluruh proses pengangkatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Kasus yang menjerat Anom bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026. Anom menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sebelum KPK melakukan pemeriksaan intensif. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, ditempatkan dalam klaster dugaan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Penyidik menduga permintaan uang dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga Anom menggunakan Haris sebagai orang kepercayaan untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Penyidik kemudian menelusuri sumber, tujuan serta pihak-pihak yang menyerahkan uang tersebut. Penelusuran dilakukan dengan memanggil pejabat pemerintah daerah, pihak swasta dan orang-orang yang dianggap mengetahui komunikasi maupun transaksi. Pemeriksaan enam kepala sekolah menjadi bagian terbaru dari rangkaian tersebut.
Selain klaster dugaan pemerasan oleh Anom, perkara ini mempunyai klaster kedua yang justru menempatkan Anom sebagai pihak yang diduga diperas. KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam klaster tersebut. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara yang diketahui Setya diteruskan kepada ayahnya. Informasi itu diduga kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan pengurusan perkara kepada Anom dengan permintaan uang.
KPK menduga Lilik meminta sekitar Rp2 miliar untuk membantu pengurusan perkara yang berkaitan dengan Anom. Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri sejumlah pertemuan yang diduga terjadi antara Anom, Haris dan Lilik di wilayah Magelang serta Semarang. Perkara tersebut membuat penyidikan menjadi lebih kompleks karena terdapat dugaan pemerasan dengan posisi Anom yang berbeda pada masing-masing klaster. Pada satu sisi ia diduga meminta uang melalui orang kepercayaannya, sedangkan pada sisi lain ia diduga menjadi sasaran permintaan uang terkait pengurusan perkara. Seluruh konstruksi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sehari sebelum pemeriksaan enam kepala sekolah, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dan anggota legislatif. Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo diperiksa bersama anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim. Selain itu terdapat pejabat Sekretariat Daerah, mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sopir bupati serta pihak lain yang dipanggil sebagai saksi. Luasnya latar belakang para saksi menunjukkan KPK sedang berusaha merekonstruksi hubungan antara kebijakan pemerintahan, proses kepegawaian dan dugaan aliran uang. Setiap keterangan akan dibandingkan dengan dokumen maupun barang bukti yang telah diperoleh.
KPK sebelumnya juga memeriksa istri Anom, Noor Faizah Maenofie. Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, pemeriksaan menyentuh sejumlah uang yang diamankan ketika operasi tangkap tangan berlangsung. Dalam keterangan awal yang diterima penyidik, uang tersebut disebut disiapkan oleh pihak istri. KPK kemudian berusaha mengetahui asal-usul dana tersebut serta tujuan penggunaannya.
Pendalaman terhadap persoalan jabatan menjadi salah satu fokus penting karena praktik jual beli jabatan dapat melibatkan proses panjang dan banyak pihak. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat tarif tertentu, siapa yang menentukan nilai, bagaimana komunikasi dilakukan dan ke mana uang akhirnya mengalir. Keterangan para saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana karena seseorang dapat dipanggil hanya karena mengetahui suatu peristiwa. Enam kepala sekolah yang diperiksa kali ini juga tetap berstatus saksi. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah informasi yang mereka berikan membuka arah penyidikan baru atau memperkuat bukti yang sebelumnya telah dimiliki.
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,7 miliar. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sekitar Rp300 juta dari rumah Haris, Rp80 juta dari lokasi lain dan dana sekitar Rp670 juta yang berada dalam rekening atas nama Haris. Penyidik juga menemukan sebuah koper di dalam kendaraan Anom yang berisi uang tunai sekitar Rp451 juta. Selain itu terdapat sejumlah uang lain yang berkaitan dengan rangkaian perkara. Asal dan tujuan setiap dana menjadi bagian penting yang terus ditelusuri selama penyidikan.
Pemeriksaan terhadap enam kepala sekolah negeri pada akhirnya menjadi bagian dari upaya KPK membuka secara menyeluruh dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Fokus penyidikan tidak hanya berhenti pada uang yang ditemukan ketika OTT, tetapi juga bergerak menuju proses pengambilan kebijakan dan pengelolaan jabatan di pemerintahan daerah. Banyaknya pejabat dari berbagai tingkatan yang dipanggil menunjukkan penyidik masih membutuhkan keterangan untuk menyusun gambaran lengkap mengenai perkara tersebut. Anom Widiyantoro dan para tersangka lainnya tetap mempunyai hak untuk memberikan pembelaan serta membantah dugaan yang disampaikan penyidik. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana dan bukti lain yang dikumpulkan KPK.




