Jakarta, 1 September 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya dalam sidang yang digelar pada 28 Agustus 2026. Putusan itu membuat status tersangka Febrie serta proses hukum yang telah dilakukan penyidik tetap berlaku. Sebelumnya, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek tindakan hukum yang berbeda. Dengan berakhirnya proses praperadilan tersebut, perhatian kini beralih pada pembuktian pokok perkara melalui proses hukum selanjutnya.
Permohonan praperadilan pertama yang diajukan Febrie berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta tindakan lanjutan yang dilakukan aparat. Permohonan tersebut telah ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memiliki dasar serta didahului proses penyelidikan dan gelar perkara. Hakim juga menyatakan perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada saat penggeledahan dilakukan. Rangkaian penyelidikan sebelumnya menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan tindakan penyidik sah.
Sementara itu, praperadilan kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan terhadap dirinya. Hakim kembali menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Dengan putusan itu, proses penyidikan terhadap Febrie dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Nurman Herin dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan aliran serta asal-usul aset yang menjadi bagian dari perkara.
Penolakan praperadilan tidak berarti pokok perkara telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Praperadilan pada dasarnya menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian mengenai apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara. Karena itu, keberadaan putusan praperadilan tidak dapat langsung disamakan dengan putusan bersalah. Jaksa tetap harus membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Di sisi lain, pihak Febrie tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembelaan dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Aspek pembuktian tersebut menjadi penting karena perkara Febrie berkaitan dengan dugaan TPPU yang memiliki konstruksi hukum berbeda dengan perkara pidana biasa. Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dalam konstruksi perkara TPPU untuk menentukan sah atau tidaknya proses yang sedang berjalan. Namun, persoalan mengenai asal-usul aset, hubungan antara aset dengan tindak pidana, serta keterlibatan pihak yang diduga melakukan pencucian uang tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dalam proses perkara. Tahap persidangan nantinya menjadi ruang bagi jaksa dan pihak terdakwa untuk menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing. Hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Febrie menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Namun, tim hukum menyebut masih memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Mereka menilai putusan praperadilan tidak semata-mata perlu dilihat dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Pertimbangan hakim juga dianggap penting untuk melihat bagaimana proses hukum dijalankan serta apakah terdapat persoalan yang perlu dievaluasi. Tim kuasa hukum kemudian akan mempelajari putusan secara lebih rinci untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian tim hukum adalah pertimbangan hakim mengenai proses administrasi penyidikan. Kuasa hukum menyebut hakim mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam aspek administrasi penyidikan, meskipun hal tersebut tidak membuat permohonan praperadilan dikabulkan. Menurut pihak Febrie, aspek administrasi tetap penting karena berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum terhadap seseorang. Mereka menilai setiap tindakan aparat harus tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan due process of law. Pandangan tersebut kemungkinan akan menjadi bagian dari strategi pembelaan ketika perkara memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Dari sisi aparat penegak hukum, putusan praperadilan menjadi dasar bahwa rangkaian tindakan yang telah dilakukan tidak dinyatakan melanggar ketentuan hukum oleh hakim. Kepolisian sebelumnya menyatakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara dilakukan sesuai prosedur. Hakim juga menyatakan alat bukti yang diperoleh kepolisian tidak kehilangan keabsahannya setelah perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dipandang sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antarlembaga, bukan pengalihan kewenangan yang mengharuskan proses penyidikan diulang dari awal. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat melanjutkan penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Kini, nasib hukum Febrie akan sangat ditentukan oleh proses pembuktian dalam perkara pokok. Jaksa harus menyusun dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia, sementara pihak Febrie akan memperoleh kesempatan untuk menguji dan membantah bukti tersebut melalui persidangan. Seluruh keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti lain yang diajukan akan dinilai dalam proses persidangan. Hakim pada akhirnya akan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti atau tidak. Karena itu, putusan praperadilan menjadi penutup dari sengketa mengenai keabsahan sejumlah tindakan penyidik, tetapi belum menjadi akhir dari perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.





