Jakarta, 4 Oktober 2026 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan baru mengenai Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan kajian perubahan TBA telah memasuki tahap akhir dan melalui proses harmonisasi sebelum diterbitkan. Pembahasan dilakukan sejak awal 2026 dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di sektor penerbangan. Pemerintah juga akan memperbarui formula yang digunakan untuk menghitung besaran tarif tiket pesawat.
Aturan TBA yang menjadi acuan saat ini antara lain tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019, sementara tata cara dan formula perhitungannya diatur melalui PM Nomor 20 Tahun 2019. Kemenhub menilai kondisi industri penerbangan telah banyak berubah sejak regulasi tersebut ditetapkan. Komponen seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, biaya sewa pesawat, pemeliharaan, serta suku cadang memiliki pengaruh besar terhadap biaya operasional maskapai. Karena itu, formula tarif dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi industri terkini.
Lukman mengatakan pembahasan perubahan TBA telah melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum hasilnya dilaporkan kepada Presiden. Menurut Kemenhub, usulan tersebut telah memperoleh persetujuan dan kini memasuki proses penyusunan regulasi. Namun, besaran TBA baru untuk masing-masing rute belum diumumkan kepada masyarakat.
Rencana perubahan sebenarnya telah dibahas pemerintah sejak pertengahan tahun. Pada Juni 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerapan TBA baru sempat ditunda karena harga avtur masih mengalami fluktuasi tinggi. Pemerintah ingin memastikan formula baru dapat memberikan kepastian bagi maskapai sekaligus mempertimbangkan kemampuan masyarakat membeli tiket. Pembahasan tetap dilanjutkan karena regulasi tarif yang berlaku dinilai sudah cukup lama dan kondisi biaya operasional penerbangan telah berubah.
Perubahan TBA juga berkaitan dengan mekanisme fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar. Pada September 2026, Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen dari TBA setelah rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kemenhub menegaskan kebijakan tersebut bukan kenaikan tarif dasar tiket, karena fuel surcharge merupakan komponen terpisah. Menteri Perhubungan sebelumnya menyatakan komponen tersebut akan ditiadakan ketika TBA baru mulai diberlakukan karena biaya bahan bakar telah diperhitungkan dalam struktur tarif yang baru.
Meski aturan baru sedang disiapkan, belum dapat dipastikan bahwa seluruh harga tiket pesawat otomatis akan naik setelah TBA berubah. TBA merupakan batas maksimum tarif dasar kelas ekonomi yang dapat ditetapkan maskapai, bukan harga tetap yang harus dibayarkan penumpang. Maskapai masih mempunyai fleksibilitas menentukan tarif berdasarkan strategi komersial dan kondisi permintaan selama berada dalam koridor regulasi. Harga akhir yang dibayar konsumen juga dapat terdiri atas sejumlah komponen lain di luar tarif dasar.
Pemerintah menyatakan perubahan regulasi diarahkan untuk mencari keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat. Detail formula, besaran TBA baru, serta waktu pemberlakuannya menjadi hal yang perlu ditunggu hingga regulasi resmi diterbitkan. Selama aturan baru belum berlaku, ketentuan tarif yang ada tetap menjadi acuan bagi maskapai penerbangan domestik. Kemenhub juga tetap melakukan pengawasan agar penetapan tarif tiket berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.





