Jakarta, 20 Oktober 2026 – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan sistem Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Pelaku usaha perlu memahami bahwa pengurusan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman logo pada kemasan, tetapi juga mencakup pemeriksaan bahan, proses produksi, serta pengelolaan usaha. Persiapan yang dilakukan sejak awal dapat membantu mengurangi hambatan administratif dan operasional. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pelaku usaha diharapkan mampu menyesuaikan kegiatan bisnisnya tanpa mengabaikan kualitas dan keamanan produk.
Sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai produk yang mereka gunakan. Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peran dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Pelaku usaha perlu memastikan apakah produknya termasuk kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal serta memahami tahapan pemberlakuan berdasarkan jenis produk dan skala usaha. Hal ini penting karena ketentuan transisi tidak selalu sama untuk seluruh kelompok usaha. Produk yang menggunakan bahan yang diharamkan juga memiliki ketentuan tersendiri terkait pencantuman keterangan tidak halal. Oleh karena itu, pemahaman terhadap klasifikasi produk menjadi langkah awal sebelum mengajukan sertifikasi.
Tahap kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 terutama menyasar produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Cakupannya juga meliputi kategori produk tertentu seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, dan sejumlah barang gunaan sesuai ketentuan. Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar telah diberlakukan sejak Oktober 2024. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan rantai pasok dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pada pertengahan Oktober 2026, pemerintah menyampaikan adanya penyesuaian masa penahapan untuk kondisi dan kelompok produk tertentu. Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku bagi masing-masing kategori produk.
Persiapan pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah memeriksa seluruh bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi. Setiap bahan perlu dipastikan memiliki status kehalalan yang jelas, terutama bahan yang berasal dari hewan atau melalui proses pengolahan kompleks. Pelaku usaha sebaiknya menyimpan dokumen pendukung dari pemasok, termasuk sertifikat halal bahan apabila dipersyaratkan. Pemeriksaan juga perlu mencakup bahan penolong produksi yang mungkin tidak tercantum secara langsung pada komposisi akhir produk. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat bahan yang bertentangan dengan persyaratan halal. Ketelitian dalam memilih pemasok dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan maupun verifikasi sertifikasi.
Selain bahan baku, fasilitas dan proses produksi juga perlu dipersiapkan secara menyeluruh. Pelaku usaha harus memastikan peralatan, tempat penyimpanan, dan jalur pengolahan memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Penggunaan peralatan bersama untuk produk dengan karakteristik berbeda perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi. Kebersihan lingkungan produksi juga menjadi aspek penting dalam menjaga mutu dan keamanan produk. Pelaku usaha dapat menyusun prosedur operasional yang menjelaskan cara penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi. Dengan pengelolaan yang tertib, penerapan sistem jaminan produk halal dapat dilakukan secara lebih konsisten.
Langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal. Dokumen tersebut antara lain mencakup identitas pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk, daftar bahan, serta informasi mengenai proses pengolahan. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen sistem jaminan produk halal sesuai jalur sertifikasi yang digunakan. Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui sistem layanan yang diselenggarakan BPJPH. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko pengembalian berkas akibat persyaratan yang belum terpenuhi. Oleh sebab itu, pelaku usaha dianjurkan memeriksa kembali seluruh informasi sebelum menyampaikan permohonan.
Bagi pelaku UMK, pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI bagi usaha yang memenuhi persyaratan. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah pernyataan pelaku usaha atau self-declare untuk produk yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, mekanisme tersebut tidak berarti semua produk dapat memperoleh sertifikat halal tanpa proses verifikasi. Pendamping Proses Produk Halal tetap memiliki peran dalam memeriksa kesesuaian pernyataan dan dokumen pelaku usaha. Sementara itu, produk yang tidak memenuhi persyaratan self-declare perlu melalui jalur sertifikasi reguler. Pemilihan mekanisme yang tepat akan membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi sesuai karakteristik produknya.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan dengan mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan khusus bagi kondisi tertentu, termasuk yang berkaitan dengan UMK, bahan baku, barang gunaan, dan produk impor. Di sisi lain, pelaku usaha tetap perlu memahami konsekuensi apabila tidak memenuhi kewajiban yang telah berlaku. Ketentuan jaminan produk halal mengenal sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan tindakan lain sesuai jenis pelanggaran. BPJPH juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas dan meminta pembayaran denda melalui jalur tidak resmi.
Pemberlakuan wajib halal Oktober 2026 menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola produksi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah dalam persaingan pasar. Produk dengan status kehalalan yang jelas berpotensi menjangkau konsumen lebih luas, termasuk pasar yang memiliki kebutuhan terhadap produk halal. Meski demikian, manfaat tersebut perlu didukung kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha yang baik. Pelaku usaha diharapkan terus mengikuti perkembangan peraturan agar dapat menyesuaikan kewajiban sesuai kategori dan skala bisnisnya. Dengan persiapan bahan, fasilitas produksi, dokumen, serta proses sertifikasi yang tepat, penerapan kebijakan halal diharapkan dapat mendukung pertumbuhan usaha sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.




