Jakarta, 11 Oktober 2026 – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026, hanya tersedia di dua lokasi pelayanan. Pembatasan jumlah lokasi tersebut membuat masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM perlu mempersiapkan perjalanan dan dokumen dengan baik. Layanan SIM Keliling menjadi salah satu fasilitas kepolisian untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih memenuhi persyaratan perpanjangan. Masyarakat disarankan memastikan lokasi serta jam operasional sebelum datang agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Pelayanan SIM Keliling pada akhir pekan umumnya memiliki jumlah titik operasional lebih terbatas dibandingkan hari kerja. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memperhatikan jadwal pelayanan yang diumumkan oleh pihak kepolisian. Dua lokasi yang disediakan pada Minggu ini menjadi alternatif bagi warga Jakarta yang tidak memiliki kesempatan mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja. Meski demikian, ketersediaan layanan dapat dipengaruhi oleh kebijakan operasional maupun kondisi teknis di lapangan. Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa pengumuman terbaru sebelum menuju lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan roda empat tertentu, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor sesuai ketentuan yang berlaku. Pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa karena perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon pada umumnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas. Ketentuan tersebut membuat pemeriksaan tanggal masa berlaku menjadi langkah penting sebelum mengurus administrasi.
Dalam proses perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan KTP asli beserta salinannya dan SIM lama yang masih berlaku. Dokumen tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon dengan data yang tercatat dalam sistem administrasi kepolisian. Selain itu, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan evaluasi psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen dapat membantu mempercepat proses pemeriksaan sehingga pemohon tidak perlu kembali untuk melengkapi persyaratan. Masyarakat juga dianjurkan membawa dana yang cukup untuk pembayaran biaya resmi dan pemeriksaan pendukung.
Untuk biaya administrasi, perpanjangan SIM A dikenakan tarif resmi sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan biaya penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah. Biaya pemeriksaan pendukung dapat berbeda berdasarkan fasilitas pelayanan yang digunakan. Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih baik.
Berdasarkan informasi jadwal pelayanan Minggu ini, dua lokasi SIM Keliling Jakarta berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin mengurus perpanjangan disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan waktu pelayanan. Pemohon juga perlu memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum mendatangi gerai. Jadwal dan lokasi dapat mengalami penyesuaian sehingga pemeriksaan informasi operasional terbaru tetap diperlukan.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani seluruh golongan surat izin mengemudi. Perpanjangan SIM B harus dilakukan melalui Satpas karena memiliki persyaratan administrasi dan ketentuan pemeriksaan yang berbeda. Selain itu, masyarakat yang ingin membuat SIM untuk pertama kalinya tidak dapat menggunakan fasilitas SIM Keliling. Pemohon penerbitan SIM baru harus mengikuti prosedur yang ditentukan kepolisian, termasuk pemeriksaan kemampuan mengemudi. Dengan memahami jenis pelayanan yang tersedia, masyarakat dapat menghindari kesalahan memilih lokasi pengurusan dokumen.
Kehadiran layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026, diharapkan tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan dokumen berkendara. Meskipun jumlah gerai terbatas, fasilitas tersebut menjadi alternatif bagi warga yang memiliki kesibukan pada hari kerja. Persiapan dokumen, pemeriksaan masa berlaku SIM, serta kedatangan lebih awal menjadi langkah penting untuk memperlancar proses pelayanan. Masyarakat juga perlu mengikuti ketentuan administrasi dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi. Dengan memanfaatkan layanan secara tepat, pengendara dapat menjaga kelengkapan dokumen sekaligus memenuhi kewajiban hukum saat menggunakan kendaraan di jalan raya.





