Jakarta, 7 Oktober 2026 –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam perkara manipulasi informasi elektronik yang dikenal sebagai kasus “timpa teks” terkait demonstrasi Agustus 2025. Khariq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja serta tanpa hak mengubah informasi atau dokumen elektronik milik pihak lain maupun publik. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani Khariq diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga menetapkan Khariq tidak ditahan setelah pembacaan putusan.
Perkara tersebut bermula dari penyuntingan tangkapan layar sebuah pemberitaan yang memuat pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menjelang aksi pada 28 Agustus 2025. Khariq mengubah sebagian teks dalam tangkapan layar tersebut sebelum mengunggahnya melalui akun Instagram Aliansi Mahasiswa Menggugat. Dalam dakwaan, jaksa menilai penyuntingan itu membuat isi pernyataan menjadi berbeda dari versi aslinya. Perubahan tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Khariq. Majelis mayoritas menilai perbuatannya memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Khariq melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, sikap sopan selama menjalani persidangan dan fakta bahwa Khariq belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan. Selain hukuman badan, Khariq juga dibebani biaya perkara. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih tersedia kesempatan mengajukan upaya hukum.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Dua unit telepon genggam yang menjadi barang bukti diperintahkan untuk dirampas bagi negara. Selain itu, akun Instagram Aliansi Mahasiswa Menggugat yang berkaitan dengan perkara diperintahkan untuk dimusnahkan bersama akun elektronik lain yang disebut dalam amar putusan. Ketentuan mengenai barang bukti menjadi bagian dari keseluruhan putusan terhadap Khariq. Pelaksanaannya mengikuti status hukum perkara setelah seluruh tahapan upaya hukum selesai.
Putusan terhadap Khariq tidak diambil secara bulat karena terdapat perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Dalam dissenting opinion, hakim yang berbeda pendapat menilai unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi dan Khariq seharusnya dinyatakan tidak bersalah. Tindakan mengunggah konten “timpa teks” tersebut dipandang sebagai penyampaian pendapat dalam konteks komunikasi dan ekspresi, bukan tindakan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, mayoritas majelis mempunyai penilaian berbeda terhadap unsur pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan keputusan mayoritas, Khariq akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Proses persidangan sebelumnya juga menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan pandangan mengenai unggahan tersebut. Pegiat media sosial Ferry Irwandi, misalnya, pernah hadir sebagai saksi meringankan dan menyatakan keikutsertaannya dalam demonstrasi Agustus 2025 merupakan keputusan pribadi. Ia mengatakan tidak turun ke jalan karena terpengaruh unggahan Khariq. Perbedaan penilaian mengenai karakter unggahan tersebut kemudian menjadi salah satu isu penting sepanjang persidangan. Jaksa tetap berpandangan perubahan terhadap informasi elektronik dilakukan secara sengaja dan tanpa hak.
Perkara Khariq juga mendapat perhatian karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi di ruang digital. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengkritik vonis tersebut dan menilai unggahan yang dipersoalkan merupakan bentuk ekspresi. Di sisi lain, putusan mayoritas majelis menyatakan tindakan mengubah informasi elektronik milik pihak lain atau publik telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan. Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya batas yang jelas antara ekspresi digital dan perbuatan yang dapat dikenai ketentuan pidana. Penilaian akhirnya tetap berada dalam mekanisme peradilan dan dapat diuji melalui upaya hukum berikutnya.
Setelah putusan dibacakan, Khariq dan tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil. Jaksa maupun pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan. Dengan demikian, vonis lima bulan tersebut belum menjadi akhir dari seluruh proses hukum apabila salah satu pihak mengajukan langkah lanjutan. Perkara ini juga akan terus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai penerapan UU ITE terhadap konten ekspresi di media sosial. Kepastian akhir mengenai status hukum Khariq akan bergantung pada proses selanjutnya apabila upaya hukum ditempuh.





