Jakarta, 26 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbarui kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dalam kerja sama tersebut, nilai kompensasi yang menjadi perhatian mencapai Rp362 miliar. Pembaruan kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah Jakarta sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang berada di sekitar kawasan pengolahan. Kedua pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pengelolaan sampah berlangsung sesuai ketentuan dan memperhatikan dampak lingkungan.
TPST Bantargebang selama ini menjadi salah satu fasilitas utama dalam sistem pengelolaan sampah DKI Jakarta. Lokasinya yang berada di wilayah Kota Bekasi membuat operasional fasilitas tersebut membutuhkan koordinasi antara dua pemerintah daerah. Sampah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, perdagangan, perkantoran, dan berbagai kegiatan masyarakat Jakarta sebagian besar masih bergantung pada sistem pengangkutan menuju Bantargebang. Kondisi tersebut menjadikan keberlanjutan operasional fasilitas sebagai persoalan strategis bagi ibu kota. Di sisi lain, masyarakat sekitar juga menghadapi berbagai dampak yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Nilai kompensasi Rp362 miliar menjadi salah satu unsur penting dalam pembaruan kerja sama tersebut. Dana kompensasi berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah daerah pengirim sampah terhadap wilayah yang menjadi lokasi pengolahan. Penggunaannya perlu diarahkan untuk mendukung penanganan dampak lingkungan, peningkatan fasilitas publik, serta kebutuhan masyarakat terdampak sesuai ketentuan perjanjian. Transparansi pengelolaan anggaran menjadi faktor penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. Selain itu, mekanisme pengawasan diperlukan untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.
Keberadaan TPST Bantargebang tidak terlepas dari tantangan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius. Aktivitas pengangkutan dan penumpukan sampah dapat menimbulkan persoalan bau, air lindi, serta potensi pencemaran apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara optimal. Lalu lintas kendaraan pengangkut sampah juga dapat memengaruhi kondisi jalan dan aktivitas masyarakat di sekitar kawasan. Karena itu, pembaruan kerja sama perlu diikuti penguatan standar operasional dan pengawasan lingkungan. Langkah tersebut penting untuk menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan sampah Jakarta dengan perlindungan kualitas hidup warga Bekasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani perjanjian kerja sama tersebut di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (26/10/2026). Kesepakatan berlaku untuk lima tahun ke depan dan mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, serta pembangunan fasilitas publik. Pramono menyampaikan bahwa pemerintah Jakarta berkomitmen memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Ia juga berharap kerja sama tersebut menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan sampah secara lebih terencana.
Dalam pengaturan kompensasi, perhitungan untuk tahun 2027 mempertimbangkan sejumlah komponen, termasuk volume sampah, jumlah hari operasional, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian yang disepakati. Tarif retribusi yang digunakan dalam formula tersebut sebesar Rp25.000 per meter kubik, dengan faktor konversi 4,5 dan penyesuaian 120 persen. Sementara itu, besaran kompensasi untuk periode 2028 hingga 2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027. Pengaturan ini dimaksudkan agar kewajiban pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi pengelolaan sampah selama masa kerja sama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan bahwa kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang. Dana kompensasi diharapkan mendukung pembangunan infrastruktur, penanganan dampak sosial, peningkatan pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga. Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong peningkatan kualitas lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih modern. Menurut Tri, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan kedua pemerintah daerah.
Selain kompensasi, Jakarta dan Bekasi membahas pemanfaatan teknologi untuk mengurangi timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF). Pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik juga menjadi bagian dari arah kebijakan jangka panjang. Melalui teknologi tersebut, jumlah sampah yang berakhir sebagai timbunan diharapkan dapat berkurang secara bertahap.
Pemprov DKI Jakarta juga berupaya mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang melalui penguatan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya. Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari sehingga diperlukan sistem penanganan yang mampu mengurangi beban fasilitas pengolahan akhir. Pengembangan fasilitas RDF di Rorotan dan pengolahan sampah berbasis teknologi menjadi bagian dari upaya tersebut. Namun, penanganan timbunan lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan kajian serta investasi berkelanjutan.
Pembaruan kerja sama TPST Bantargebang menjadi langkah penting bagi Jakarta dan Bekasi dalam menghadapi persoalan sampah perkotaan. Komitmen kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan diharapkan dapat mendukung pemulihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak. Kedua pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap program dijalankan secara transparan dan dapat dievaluasi hasilnya. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi, TPST Bantargebang diharapkan dapat bertransformasi menjadi fasilitas pengolahan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.



