Jakarta, 25 Oktober 2026 – Penataan rumah potong unggas (RPU) menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. Keberadaan fasilitas pemotongan unggas memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya pasokan daging ayam yang menjadi salah satu sumber protein utama. Namun, aktivitas pemotongan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan, pencemaran lingkungan, dan gangguan kesehatan. Karena itu, penataan RPU perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha sekaligus hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan kesinambungan pasokan pangan agar kebutuhan konsumen tetap terpenuhi.
Rumah potong unggas merupakan bagian penting dari rantai distribusi pangan yang menghubungkan peternak, pedagang, dan konsumen. Setiap hari, fasilitas tersebut menjalankan proses pemotongan dan penanganan unggas sebelum hasilnya dipasarkan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini membutuhkan standar kebersihan, pengelolaan limbah, serta pengawasan kesehatan hewan yang memadai. Apabila standar tersebut diabaikan, risiko kontaminasi produk pangan dan pencemaran lingkungan dapat meningkat. Oleh sebab itu, keberadaan RPU tidak cukup hanya dilihat dari sisi kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai fasilitas yang memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan publik.
Persoalan yang kerap muncul dalam pengelolaan rumah potong unggas berkaitan dengan lokasi usaha yang berdekatan dengan permukiman penduduk. Aktivitas pemotongan dapat menghasilkan limbah cair, sisa organik, bau tidak sedap, serta gangguan kebersihan apabila tidak ditangani secara tepat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Dalam situasi tertentu, keluhan masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak tersedia mekanisme komunikasi yang baik antara pengelola usaha dan pemerintah daerah. Karena itu, penataan fasilitas pemotongan perlu didasarkan pada kajian lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pemotongan unggas. Sebagian pelaku usaha merupakan pengusaha kecil yang memiliki keterbatasan modal untuk membangun fasilitas sesuai standar modern. Kebijakan penataan yang diterapkan secara mendadak tanpa pendampingan berisiko mengganggu mata pencaharian pekerja dan pedagang. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyediakan masa transisi, pembinaan teknis, serta akses terhadap fasilitas pemotongan yang memenuhi persyaratan. Pendekatan tersebut dapat membantu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat.
Kasus penertiban RPU di Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menjadi contoh nyata pentingnya pengawasan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas pemotongan unggas setelah menerima keluhan warga mengenai kebisingan dan bau tidak sedap, terutama pada malam hingga dini hari. Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan melalui media sosial. Pemeriksaan petugas menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa, sedangkan izin pemotongan unggas tidak dimiliki. Kondisi itu memperlihatkan pentingnya memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan sebelum beroperasi.
ANTARA News
+1
Sebagai bagian dari penyelesaian jangka panjang, Surabaya telah memiliki fasilitas Rumah Potong Hewan Unggas di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Fasilitas yang mulai beroperasi pada Agustus 2025 tersebut memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor per hari dan dilengkapi persyaratan sertifikasi yang mendukung keamanan produk. Keberadaan fasilitas resmi dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang perlu memindahkan aktivitasnya dari kawasan permukiman. Namun, pemerintah tetap perlu memperhatikan biaya pelayanan, akses transportasi, serta kebutuhan operasional para pedagang kecil. Tanpa dukungan tersebut, kebijakan pemindahan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha maupun distribusi pangan.
ANTARA News
Pengawasan terhadap RPU juga berkaitan erat dengan perlindungan konsumen yang berhak memperoleh produk pangan aman dan layak dikonsumsi. Proses pemotongan unggas harus memperhatikan kesehatan hewan, kebersihan peralatan, pengelolaan limbah, serta penyimpanan hasil pemotongan. Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor tersebut. Aturan itu mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat veteriner, keamanan produk hewan, perizinan, dan pengawasan. Dengan penerapan ketentuan yang konsisten, kualitas produk pangan dapat lebih terjaga sekaligus mengurangi risiko gangguan lingkungan.
ANTARA News
Penataan rumah potong unggas pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penertiban bangunan atau penghentian kegiatan usaha yang melanggar aturan. Kebijakan tersebut juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. Pengawasan berkala, pelayanan perizinan yang transparan, serta pendampingan bagi pelaku usaha perlu dijalankan secara bersamaan. Pemerintah juga harus memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas tanpa menunggu persoalan menjadi perhatian luas. Melalui pendekatan yang adil dan berkelanjutan, kegiatan ekonomi diharapkan tetap berkembang tanpa mengorbankan kesehatan, kenyamanan, dan hak dasar masyarakat.




